Assalaamu'alaikum Warahmatullahi wabarakaatuh
THOHAROH/BERSUCI. What's the meaning of THOHAROH? As the explanation on "Fathul Qorib", Thoharoh artinya bersuci. Dalam artian yang lebih panjang dan detail, Thoharoh/ bersuci berarti suatu perbuatan yang dilakukan untuk menjadikan sholat kita sah. It's like wudlu, tayammum, mandi, ngilangin najis. By the way, biasanya kalian bersuci pakai apa sih Gaess? Absolutely, most of you say "Water".
Nah, pertanyaannya adalah apakah semua air bisa digunakan bersuci???
To answer the question, we'll discuss about Water.
As we know, dalam kehidupan kita ini ada 7 macam sumber air yang kesemuanya itu boleh digunakan untuk bersuci. Ketujuh air tersebut adalah:
1. Air Hujan
2. Air Laut (Yang berasa asin)
3. Air Sungai (yang berasa tawar)
4. Air yang keluar dari mata air
5. Air Embun
6. Air es/salju
7. Air sumur/sumber
Pada hakikatnya, kesemua air tersebut bisa digunakan untuk bersuci Gaess. Namun ada beberapa hal yang menyebabkan air tersebut tidak bisa digunakan untuk bersuci. Kok gitu.... Gimana ceritanya??? Contoh; "Air Comberan/genangan air hujan yang membusuk di selokan". Melihat dari sumber, air comberan ini berasal dari air hujan jadi bisa digunakan untuk bersuci. Tapi dilihat dari keadaan air, air ini menjadi "tidak bisa" digunakan untuk bersuci karena kondisinya yang mengenaskan. Hehehe
So that dalam kitab Taqrib Abu Suja' yang menganut Fiqih Mahdzab Syafi'i membagi air menjadi empat macam (Dilihat dari keadaan air serta kemampuannya sebagai alat bersuci). They are:
Pada hakikatnya, kesemua air tersebut bisa digunakan untuk bersuci Gaess. Namun ada beberapa hal yang menyebabkan air tersebut tidak bisa digunakan untuk bersuci. Kok gitu.... Gimana ceritanya??? Contoh; "Air Comberan/genangan air hujan yang membusuk di selokan". Melihat dari sumber, air comberan ini berasal dari air hujan jadi bisa digunakan untuk bersuci. Tapi dilihat dari keadaan air, air ini menjadi "tidak bisa" digunakan untuk bersuci karena kondisinya yang mengenaskan. Hehehe
So that dalam kitab Taqrib Abu Suja' yang menganut Fiqih Mahdzab Syafi'i membagi air menjadi empat macam (Dilihat dari keadaan air serta kemampuannya sebagai alat bersuci). They are:
- Air suci mensucikan, yakni air yang masih murni. Maksudnya air yang berasal dari ketujuh sumber diatas dan dia belum tercampur dengan apapun. Pun juga, air ini belum digunakan untuk apapun. Ex: Air kran, air galon dan semua air yang masih murni di dunia ini. hehe
Air suci mensucikan tetapi makruh digunakan, yakni air yang dipanaskan di dalam wadah. Air ini bisa hilang hukum makruhnya ketika sudah dingin kembali. Ex: Air Hangat yang direbus, Air di penampungan yang terpapar sinar matahari langsung.
Air Suci namun tidak dapat mensucikan. Yang pertama adalah air musta'mal, yakni air suci yang sudah digunakan seperti air bekas air wudlu, bekas cuci muka. Air Suci namun tidak dapat mensucikan lagi adalah air suci yang tercampur benda suci lain yang menjadikan air tersebut berubah namanya. Ex: Air Teh, kopi, dll. Air-air ini hukumnya suci namun tidak sah apabila dipakai untuk bersuci.
- Air Najis, yakni air suci yang tercampur benda najis. Namun, perlu difahami bahwa tidak semua air yang terkena najis hukumnya najis Gaess. So, air yang terkena najis dapat digolongkan menjadi 3 bagian.
- Air yang banyaknya lebih dari 2 Qulah, kemudian tercampur najis. Namun jika pada kenyataanya air ini tidak berubah salah satu sifatnya (warna, rasa, dan bau), maka air ini tetap dihukumi suci dan sah untuk bersuci. Ex: Air laut yang terkena kotoran
- Air yang banyaknya lebih dari 2 Qulah, kemudian tercampur najis dan selanjutnya air ini berubah salah satu sifatnya (warna, rasa, dan bau), maka air ini dihukumi najis dan tidak bisa digunakan untuk bersuci.
- Air yang banyaknya kurang dari 2 Qulah dan terkena najis. Meski air ini tidak berubah salah satu sifatnya (warna, rasa, dan bau), air ini dihukumi najis dan tidak bisa digunakan untuk bersuci.
Pasti ada yang tanya air 2 Qulah itu yang seberapa sih? Menurut Imam Al Nawawi, Ukuran 2 Qulah itu sama dengan 174.580 Liter atau bila diukur wadahnya maka panjangnya sekitar 55,9 cm, lebar 55,9 cm, dan tingginya pun 55,9 cm.
So guys, is there any question??? Just write on Comment Column
See U on next Post, bye
Wassalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

No comments:
Post a Comment